Pembuat Iklan Pembunuh Bayaran Ditetapkan Tersangka

Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan S (32) sebagai tersangka terkait blog jasa pembunuh bayaran. S sebelumnya ditangkap dan dimintai keterangan.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (10/3/2012).

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni laptop, flashdisk, dan handphone. Selanjutnya barang bukti itu akan diselidiki isi dokumen untuk pengembangan lebih lanjut.

Abdul mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 162 KUH Pidana yang isinya yaitu barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menyanggupkan akan memberikan keterangan kesempatan atau daya upaya melakukan sesuatu peristiwa pidana, maka dihukum dengan hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

"Meski status tersangka, S tidak ditahan karena hukumannya 9 bulan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. Tapi tetap kami terus mendalami apakah S ini bisa dijerat pasal lain," jelas Abdul.

Pria berinisial S ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung terkait iklan jasa pembunuh bayaran via internet. S pembuat iklan layanan jasa pembunuh bayaran dan pemilik situs indonetasia.com. Polisi menangkap S di rumahnya, kawasan Klender, Jakarta Timur, Jumat (9/3/2012).
sumber

0 Response to "Pembuat Iklan Pembunuh Bayaran Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar

silahkan berkomentar sesuai dengan isi artikel.
yang tidak boleh ditulis ketika berkomentar
tulisan berbau SARA
SPAMMING
berkata jorok
berpromosi


jika hal tersebut ada dalam komentar anda saya akan langsung menghapusnya
terimakasih atas kunjungannya