Reka Ulang 12 Pesilat Pelaku Amuk Massa


Tim Reskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Sugiyo, memimpin rekonstruksi bagi 12 orang pesilat, yang menjadi tersangka amuk massa pengerusakan dan penganiayaan. Reka ulang digelar di tiga lokasi. Yakni di Wonogiri Kota, Kecamatan Ngadirojo dan di Kelurahan Ngarjosari Kecamatan Tirtomoyo.
Rekonstruksi tersebut digelar di panggung alun-alun depan Kantor Bupati Wonogiri. Di tempat itu, para tersangka merancang strategi untuk mengumpulkan rekan-rekannya, guna melabrak ke Kelurahan Arjosari Kecamatan Tirtomoyo. Dalam perjalanannya menuju Tirtomoyo, para pesilat berhenti untuk bergabung dengan rekan-rekannya dari Kecamatan Ngadirojo dan yang berasal dari Wonogiri timur.
Baru setelah itu, mereka kemudian menuju ke Arjosari Kecamatan Tirtomoyo secara bersamaan. Seperti pernah diberitakan, sekitar 100 orang pemuda dari kelompok perguruan silat, telah mendatangi Kelurahan Arjosari Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, untuk melakukan amuk massa merusak rumah warga dan mengobrak-abrik warung bakmi. Seorang nenek tua jompo, Ny Tukiyem, yang hanya dapat berbaring di balai-balai, ikut ditendang dan dianiaya. Pembeli yang 'njajan' di warung bakmi, dipukuli pakai botol minuman sampai 'benjut' (luka memar).
Terkait kasus ini, polisi telah menahan 12 tersangka. Mereka terdiri atas Dian Adi Prasetyo (16) warga Dusun Bendosari Desa Jatirejo Kecamatan Girimarto, Bagas Santosa (17) dari Dusun Ngadipiro Desa Tanjungsari Kecamatan Jatisrono, dan David Alfianto (16) penduduk Desa Giriwarno Kecamatan Girimarto. Kemudian Dani Romadona (19) warga Desa Petinggen Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Eko Yulianto (19) dari Perum Cipta Laras Desa Bulusulur Kecamatan Wonogiri Kota, Mahmud Tegar Syahroni (18) asal Desa Gondang Kecamatan Nguntoronadi dan Ganung Endra Kiswara (17) asal Dusun Jarum Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo.
Berikut Asep Rahmat alias Kopet (21) Dusun Jaten Desa Mlokomanis Kulon Kecamatan Ngadirojo, Agus Setiyawan (17) dari Dusun Pule Desa Sukoharjo Kecamatan Tirtomoyo, Agus Ariyanto (31) personel anggota Satpam Kantor Pegadaian Wonogiri yang berdomisili di Desa Jendi Kecamatan Selogiri, Rizky Gurun Kusuma (18) penduduk Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri Kota, dan Rizal Hanggar Munadi (18) warga asal Lingkungan Kerdukepik Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri Kota.
''Jumlah tersangka ini dimungkinkan masih bertambah lagi,'' timpal Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Sukadi yang memimpin tim penangkapan para tersangka.
Sebab, imbuhnya, ada nama-nama pesilat yang diduga ikut menjadi pelaku pengerusakan massa, saat ini kabur dan menjadi buron. Kepada para tersangka akan dijerat pasal 170 juncto pasal 55, yakni secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang, yang ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Khusus tersangka Agus Ariyanto, yang menjadi penggeraknya, juga akan dijerat dengan Undang-undang (UU) darurat Nomor: 12 Tahun 1951, yang ancamannya 15 tahun penjara, karena membawa pedang.

0 Response to "Reka Ulang 12 Pesilat Pelaku Amuk Massa"

Posting Komentar

silahkan berkomentar sesuai dengan isi artikel.
yang tidak boleh ditulis ketika berkomentar
tulisan berbau SARA
SPAMMING
berkata jorok
berpromosi


jika hal tersebut ada dalam komentar anda saya akan langsung menghapusnya
terimakasih atas kunjungannya