KPK Enggan Komentari Ulah Mochtar Muhmmad di YouTube

Video Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Muhammad, yang tengah menyanyi dan berjoged pascapenangguhan penahanannya memang telah beredar di situs jejaring sosialYouTube. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto enggan untuk berkomentar banyak. Menurutnya, pihaknya tidak pernah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi.

"Tanyakan ke Ketua Pengadilan Tipikor Bandung, kok bisa begitu? KPK tidak pernah menangguhkan penahanan," kata Bibit, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (23/6).

Menurutnya, selama ini KPK tidak pernah memberikan penangguhan penahanan. Wakil Ketua Bidang Pencegahan itu mengatakan, kalaupun ada tersangka yang sakit, pihaknya dapat membantarkannya di rumah sakit.

Hal senada juga diungkapkan jaksa penuntut umum KPK Rudi Margono. Menurutnya, pihaknya tidak bisa mengomentari hal tersebut karena keputusan penangguhan penahanan tersebut ada pada Pengadilan Tipikor Bandung.

"Keputusan penangguhan itu ada di majelis hakim, kami tidak mempunyai hak. Itu kan pengawasannya ada di hakim juga," ujarnya, saat dihubungi wartawan.

Rudi menjelaskan, kalau berdasarkan hukum acara, penetapan untuk menangguhkan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Bekasi itu merupakan keputusan hakim. Lanjutnya, meski masa penahanannya ditangguhkan, Mochtar tetap menjalani persidangan.

"Masih pemeriksaan saksi. Ini pas tadi baru selesai sidang," ujarnya.

Sebelumnya video berjudul Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad Ikuti Jejak Briptu Norman memang telah beredar dalam situs jejaring sosial sejak kemarin. Dalam video tersebut terlihat Mochtar tengah menyanyikan lagu Sai Anju Ma Au sambil berjoged di hadapan beberapa PNS Kota Bekasi.

Penangguhan Mochtar sendiri baru dikabulkan sejak Senin (20/6). Hal itu dikabulkan karena ia menderita penyakit jantung koroner sejak mendekam di rumah tahanan Salemba Jakarta Pusat dan diharuskan menjalani rawat inap. Bahkan, penangguhan itu sendiri telah dijamin oleh Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo.

sumber: mediaindonesia.com

0 Response to "KPK Enggan Komentari Ulah Mochtar Muhmmad di YouTube"

Posting Komentar

silahkan berkomentar sesuai dengan isi artikel.
yang tidak boleh ditulis ketika berkomentar
tulisan berbau SARA
SPAMMING
berkata jorok
berpromosi


jika hal tersebut ada dalam komentar anda saya akan langsung menghapusnya
terimakasih atas kunjungannya