Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi Akibat Rem Blong

Kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 11800 ruas tol Jagorawi akibat rem bus Laju Utama jurusan Bogor-Jakarta yang tidak berfungsi sehingga menabrak mobil di depannya.

Bus bernomor polisi B 7455 BW yang dikemudikan Dedi Setiawan (45), pertama kali menabrak mobil Panther bernomor polisi F 1577 FQ. Selanjutnya mobil ini menabrak mobil lainnya yang ada di depannya. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun empat mobil mengalami rusak parah. Polisi langsung menetapkan Dedi Setiawan (33) sopir bus Laju Utama yang merupakan warga Jl Jambu Difa RT 002/06 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kondektur bus Laju Utama, Heru (25) mengatakan, sebelum kejadian, seluruh kendaraan berjalan dengan kecepatan sedang antara 60-70 kilometer per jam. Sebab kendaraan akan memasuki pintu gerbang tol Cibubur. Semula posisi bus tersebut berada di lajur tiga. Kemudian sopir mencoba berpindah ke lajur satu, namun tiba-tiba rem tidak berfungsi bus sarat penumpang ini menabrak kendaraan yang ada di depannya.  

”Kami sudah cek kondisi kendaraan, termasuk rem. Semuanya berfungsi normal. Tapi entah kenapa, saat di jalan tol malah rem tidak berfungsi hingga akhirnya menabrak kendaraan lain,” ujar Dedi Setiawan saat ditemui di kantor PJR Jalan Tol Jagorawi di kawasan TMII Jakarta Timur. 

Dari 18 mobil yang terlibat kecelakaan, tujuh di antaranya sudah meninggalkan kantor Jasa Marga. Sisanya, 11 kendaraan (termasuk bus Laju Utama -red) masih di kantor PJR tersebut. Sebab 10 pemilik kendaraan yang menjadi korban kecelakaan masih tidak terima dan menuntut ganti rugi pada pihak sopir bus. Dari 10 kendaraan yang jadi korban tabrakan, kerusakan terparah dialami empat kendaraan karena posisinya saat kejadian persis di depan bus yang menabraknya. Masing-msing adalah Toyota Yaris bernomor polisi B 8736 Z, Toyota Rush B 1654 NFW, Isuzu Phanter F 1577 FQ, dan Honda Jazz B 1334 VA.

Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Soedharsono, mengatakan, dari 18 kendaraan yang mengalami tabrakan beruntun, saat ini hanya 11 kendaraan yang masih berada di kantor PJR, termasuk mobil bus Laju Utama. ”Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti, termasuk keterangan dari para pemilik kendaraan dan sopir bus," ungkapnya.

Sopir bus ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp 1 juta.  

sumber

0 Response to "Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi Akibat Rem Blong"

Posting Komentar

silahkan berkomentar sesuai dengan isi artikel.
yang tidak boleh ditulis ketika berkomentar
tulisan berbau SARA
SPAMMING
berkata jorok
berpromosi


jika hal tersebut ada dalam komentar anda saya akan langsung menghapusnya
terimakasih atas kunjungannya